Aturan Rawat Inap BPJS Bagi Pasien Non Gawat Darurat Dan Pasien Gawat Darurat

pengintahu.com – Aturan rawat inap BPJS terbaru. Rawat inap BPJS kelas 1, 2, 3 akan dikenakan tarif rawat inap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga memiliki batas waktu rawat inap BPJS yang telah ditentukan. Bahkan, ada kabar rawat inap BPJS hanya 3 hari. Sebenarnya gimana sih prosedur rawat inap menggunakah BPJS? Apakah ICU ditanggung BPJS? Gimana jika ingin naik kelas?

Lembaga kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah seperti BPJS tentunya sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia. BPJS sempat menjadi topik hangat beberapa tahun yang lalu dikarenakan Pemerintah mewajibkan semua warga negaranya mendaftar sebagai peserta BPJS.

Pada kenyatannya masih banyak masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS.

Akan tetapi tidak sedikit yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan merasakan manfaatnya. Asuransi yang diterapkan oleh Pemerintah saat ini berfungsi meringankan beban masyarakat ketika penyakit muncul secara tiba-tiba. Saat kondisi finansial tidak mendukung peserta BPJS bisa menggunakan asuransi kesehatan miliknya untuk berobat. Dengan catatan penyakit yang diderita pasien telah dijamin masuk dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS.

Jika penyakit anda parah dan membutuhkan rawat inap maka anda perlu mengetahui apa saja aturan rawat inap BPJS yang berlaku. Karena BPJS akan menanggung biaya rawat inap dan rawat jalan.

Jika anda harus dirawat inap di rumah sakit anda harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS.

Aturan rawat inap BPJS sangat penting untuk diketahui oleh peserta BPJS agar iuran yang dibayarkan setiap bulannya tidak sia-sia.

Prosedur rawat inap dengan menggunakan BPJS dibagi menjadi dua. Yang pertama pasien dengan kondisi gawat darurat dan yang kedua pasien dengan kondisi bukan gawat darurat.

Prosedur Aturan Rawat Inap Untuk Pasien Non Gawat Darurat

Aturan rawat inap BPJS bagi pasien non-gawat darurat adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Kartu Identitas

Untuk melakukan rawat inap di sebuah rumah sakit kategori pasien no gawat darurat adalah siapkan kartu identitas seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi dan kartu asli BPJS, serta surat rujukan dari Dokter faskes tingkat pertama. Setelah itu anda akan diarahkan untuk membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

2. Ambil Kartu Berobat

Setelah mengantri lama untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) langkah selanjutnya adalah mengambil kartu berobat.

Terdapat ruangan khusus yang telah disediakan oleh rumah sakit dalam pengambilan kartu berobat. Jika anda beruntung maka anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkannya. Setelah kartu berobat didapatkan anda bisa menuju Poliklinik rumah sakit sesuai rujukan Dokter faskes pertama dengan membawa dokumen yang telah anda urus sebelumnya.

3. Mendapatkan Penanganan

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, petugas kesehatan akan memeriksa kondisi pasien. Apabila kondisi pasien tidak dapat dilayani di rumah sakit tersebut, maka pasien akan dirujuk kembali menuju rumah sakit yang fasilitasnya lebih memadai.

Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat

Untuk pasien Gawat Darurat bisa langsung mendapatkan perawatan di unit IGD rumah sakit terdekat. Prosedur tersebut bisa juga menjadi alternatif bagi pasien yang berada di luar kota/provinsi

1. Siapkan Persyaratan

Untuk persyaratan pertama sama dengan persyaratan rawat inap pasien non-gawat darurat sebelumnya. Yaitu menyiapkan fotokopi KK, fotokopi KTP, Fotokopi dan kartu asli BPJS. Bedanya untuk persyaratan pasien Gawat Darurat tidak diperlukan surat rujukan dari Dokter faskes pertama. Setelah semuanya lengkap anda bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit untuk mendapat berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien.

2. Melakukan Registrasi Dan Validasi

Langkah selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD yang telah disediakan ruang khusus. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan peserta dalam registrasi dan validasi berkas IGD.

3. Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

Di rumah sakit nantinya sudah disediakan ruangan layanan BPJS untuk membuat SEP dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli BPJS serta Berkas IGD yang telah didapat saat pasien diperiksa oleh petugas kesehatan. Berkas ini harus diurus agar biaya selama layanan dan pemeriksaan penunjang pasien bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Setelah semua persyaratan selesai pasien akan dirawat inap sesuai kelas perawatan BPJS.

Bagi peserta BPJS yang hendak melakukan rawat inap baik bagi pasien gawat darurat maupun pasien non-gawat darurat akan mendapatkan haknya. Asalkan telah melakukan prosedur yang telah ditetapkan BPJS. Jika tidak maka biaya selama rawat inap di rumah sakit tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Kelebihan Sistem BPJS di Rumah Sakit Swasta.