Bisakah Daftar BPJS 1 Orang Saja Dalam 1 KK?

pengintahu.com – Bisakah Daftar BPJS 1 Orang Saja Dalam 1 KK? Selain daftar BPJS Gratis, bagi keluarga yang mau mendaftar BPJS keluarga menggunakan jalur BPJS mandiri, harus mengetahu syarat beserta cara daftar BPJS keluarga, serta iuran BPJS untuk satu keluarga.

BPJS mandiri atau perseorangan sendiri merupakan BPJS NON PBI dan juga bukan pekerja penerima upah yang membayar iuran BPJS setiap bulannya secara mandiri, tanpa lewat perusahaan atau kantor.

Baca juga: Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI.

Jadi, setiap bulan, bagi peserta BPJS perseorangan/keluarga/mandiri, bayar iuran BPJS sendiri baik lewat Indomaret, Alfamart, Internet Banking, SMS Banking, ATM, atau lewat marketplace macam Traveloka, GoBills Gojek, Blibli, dan sebagainya.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan per bulan disesuaikan dengan kelas BPJSnya, apakah kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.

Jika pada saat berobat rawat inap anda memilih pindah kelas atau naik kelas, misalkan naik kelas dari perawatan kelas 2 ke kelas 1 atau ke kelas VIP, maka anda akan dikenakan biaya selisih antara biaya rumah sakit dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bisakah Daftar BPJS 1 Orang Saja Dalam 1 KK Tanpa Mendaftarkan Anggota Keluarga yang Lain?

Jika anda memutuskan untuk menjadi peserta BPJS Mandiri atau Perseorangan, anda bisa mendaftar BPSJ online maupun offline.

Jika salah satu anggota keluarga anda sudah terdaftar, lalu ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya, maka tidak ada masalah dengan prosedur daftar bpjs jika salah satu anggota keluarga sudah terdaftar.

Permasalahannya, jika anda baru mau daftar BPJS kesehatan online untuk perorangan, sebelumnya belum ada anggota yang terdaftar, bisakah daftar BPJS tanpa kartu keluarga atau bisakah hanya mendaftarkan BPJS satu orang saja dalam satu KK tanpa mendaftarkan anggota kelurga lainnya?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam BPJS Kesehatan, bahwa saat ini, cara daftar BPJS keluarga memang sudah mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK untuk didaftarkan semuanya saat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baik itu daftar BPJS secara online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, anda diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga anda tanpa kecuali saat pendaftaran pertama kali.

Jadi anda tidak bisa hanya mendaftarkan satu orang saja dalam KK sebagai peserta BPJS, sementara peserta yang lain tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan berbagai alasan, misalkan karena tidak mampu membayar iuran.

Jika anda memang tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan, anda bisa mendaftar BPJS Gratis dari Pemerintah sehingga anda tidak perlu membayar iuran BPJS per bulannya.

Setelah mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kk menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih, jika nantinya ada anggota keluarga baru, anda bisa menambahkan anggota keluarga di bpjs secara online atau lewat CS.

Ketentuan ini berbeda dengan pindah faskes BPJS kesehatan.

Jika anda ingin pindah faskes, tidak disyaratkan seluruh anggota keluarga ikut pindah faskes. Jadi bisa saja dalam satu KK berbeda faskes BPJS kesehatannya.

Namun, untuk pendaftaran peserta BPJS kesehatan, seluruh anggota keluarga dalam KK harus seluruhnya terdaftar saat anda mendaftar BPJS kesehatan.

Jika anggota keluarga yang lain tidak didaftarkan maka anda akan ditolak.

Pada saat pembayaran tagihan BPJS kesehatan per bulan atau pembayaran tunggakan BPJS kesehatan, tagihan BPJS seluruh anggota keluarga pun harus dilunasi, jika tidak maka kartu akan dinonaktifkan.

Demikian jawaban Bisakah Daftar BPJS 1 Orang Saja Dalam 1 KK? Baca juga: Syarat Pindah Faskes BPJS yang Harus Anda Tahu.