Panduan Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Atau Rusak Terbaru

pengintahu.com – Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Atau Rusak. Kartu BPJS merupakan sebuah kartu identitas peserta asuransi kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah mewajibkan bagi seluruh warga masyarakat untuk memiliki BPJS kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa depan.

Banyak manfaat yang didapat jika anda sudah menjadi bagian dari peserta BPJS kesehatan. Salah satunya yaitu anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan ketika berobat ke rumah sakit.

Baca Juga: Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Seorang Karyawan.

Seluruh peserta BPJS akan mendapat pengobatan gratis hanya dengan membawa kartu identitas BPJS yang sudah dimiliki.

Seluruh peserta diwajibkan menjaga kartu BPJS sebaik mungkin jangan dan sampai hilang ataupun rusak. Karena jika hal itu terjadi pasti anda akan mengalami kesulitan ketika ingin berobat dengan menggunakan BPJS.

Namun anda juga tidak perlu khawatir jika anda mengalami kejadian tersebut. Di sini akan dibahas mengenai cara mengurus kartu BPJS yang hilang dan juga rusak.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Mengganti Kartu BPJS Yang Hilang Atau rusak

Sebelum anda datang ke kantor BPJS, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa. Dokumen ini merupakan syarat wajib untuk mengganti kartu BPJS anda yang hilang atau rusak dengan kartu yang baru.

  1. KTP asli dan juga fotocopy.
  2. KK (Kartu keluarga) asli dan juga fotocopy.
  3. Jika kartu anda hilang, anda harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu di polsek setempat.
  4. Untuk kartu yang rusak, sebaiknya anda juga membawa kartu BPJS yang rusak tersebut.
  5. Fotocopy kartu BPJS jika ada.

Pastikan semua dokumen di atas sudah anda lengkapi semua. Karena jika tidak, anda tidak akan bisa mengurus kartu BPJS yang hilang atau rusak tersebut.

Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Atau Rusak

Jika semua dokumen persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, anda bisa langsung datang ke kantor BPJS setempat.

Sampainya di sana anda bisa mengambil nomor antrean dan menunggu sampai dipanggil.

Nantinya anda akan diminta untuk menuju bagian pengaduan dan menyerahkan dokumen untuk pengurusan kartu BPJS yang hilang.

Setelah itu anda akan diminta untuk menunggu lagi sampai proses cetak kartu BPJS yang baru selesai.

Pemrosesan kartu BPJS yang baru biasanya membutuhkan waktu tidak sampai 1 hari. Tapi itu juga tergantung dari banyaknya antrean yang ada di kantor tersebut.

Untuk anda yang tinggal di luar kota, anda tidak perlu khawatir jika mengalami kejadian tersebut. Karena anda bisa mengurus kartu BPJS yang hilang atau rusak di kantor BPJS setempat.

Untuk pembuatan surat kehilangan pun anda bisa membuatnya di kepolisian (polsek) setempat di kota anda berada sekarang. Dan pastikan lagi untuk membawa semua perlengkapan dokumen persyaratan sebelum menuju ke kantor BPJS.

Itulah beberapa persyaratan dan cara mengurus kartu BPJS yang hilang atau rusak, cukup mudah bukan?

Nah bagi anda yang belum terlanjur mengalami kejadian yang tidak di inginkan seperti kartu hilang atau rusak tersebut, alangkah baiknya untuk melakukan beberapa tips berikut ini:

  1. Sebaiknya jaga baik – baik kartu BPJS anda jangan sampai hilang maupun rusak. Karena untuk mengurus dan menggantinya dengan yang baru pasti akan menghabiskan waktu anda.
  2. Jika anda mengalami kartu hilang atau rusak segeralah mengurus ke kantor BPJS terdekat supaya segera dibuatkan kartu BPJS yang baru.
  3. Buatlah salinan fotocopy kartu BPJS anda secukupnya. Hal ini tentunya akan sangat membantu untuk proses pembuatan kartu BPJS yang baru jika terjadi kehilangan ataupun kerusakan.
  4. Gunakan Aplikasi Mobile JKN di situ ada kartu BPJS Anda dalam bentuk elektronik.

Itu saja informasi singkat Panduan Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Atau Rusak Terbaru dari pengintahu.com. Baca Juga: Apakah Perusahaan DIharuskan atau Wajib Ikut BPJS Kesehatan? Ini Sanksinya.