Inilah 7 Fakta BPJS Di Lapangan Yang Harus Anda Tahu

pengintahu.com – Fakta BPJS Di Lapangan . Upaya Pemerintah Indonesia untuk menghadirkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) guna mendukung kelangsungan hidup masyarakat yang khususnya tergolong tak mampu.

Dengan landasan UU No 40 tahun 2004 ada beberapa jenis meliputi Kesehatan, Pensiunan, ketenagakerjaan, jaminan hari tua, kecelakaan dan lain sebagainya.

Fakta BPJS di lapangan sangat membantu masyarakat indonesia menengah kebawah dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya dalam hal kesehatan khususnya.

BPJS menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan dukungan menteri kesehatan.

Namun ada beberapa fakta BPJS di lapangan dibidang kesehatan yang perlu diketahui yang dihimpun dari beberapa sumber

Berikut adalah penjelasan yang bisa disimak mengenai fakta BPJS di Lapangan.

1. BPJS Merupakan Badan Hukum Untuk Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Sesuai Dengan Undang-Undang

Yang perlu anda ketahui mengenai fakta BPJS di lapangan bahwa prinsip utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah gotong royong.

Dengan membayar iuran per bulan sejumlah tertentu sesuai dengan kelasnya dari kelas 1,2, dan 3, setiap jiwa akan memberi kontribusi positif untuk memberi pelayanan kesehatan masyarakat.

Pada intinya yang sehat membantu yang kurang sehat, yang mampu membantu yang kurang mampu, dan lain sebagainya.

2. Fakta Transparasi Dana bersumber dari BPJS

Dari data per 31 Desember 2014 iuran BPJS Kesehatan mencapai jumlah nominal sebesar Rp.40,72 triliun yang bersumber dari pemerintah dan kelompok pekerja. Pada tahun 2014 juga BPJS Kesehatan mengalokasikan dana teknis sebesar Rp.5,67 triliun.

Dari jumlah iuran sebesar Rp.40,72 triliun, Rp.19,9 triliun berasal dari APBN yang dibayarkan pemerintah pusat melalui kementerian Kesehatan setiap bulannya. Nominal sebesar Rp.1,66 triliun untuk 86,4 Juta jiwa masyarakat kurang mampu.

Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkontribusi terhadap pensiunan POLRI, TNI, PNS, Purnawirawan TNI untuk iuran pembayaran setiap bulannya.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga membayar iuran bagi masyarakat yang kurang mampu dari APBD yang mencapai jumlah 9 juta jiwa kurang lebihnya.

3. Iuran BPJS Untuk Fasilitas Kesehatan Untuk Membantu Masyarakat

Fakta BPJS di Lapangan berikut ini masih mengacu pada 31 Desember 2014 dengan dana yang mencapai Rp.42,65 triliun.

BPJS Kesehatan telah membayar iuran kapitasi Rp.8,34 triliun kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Sebesar Rp.34,31 triliun untuk membayar sejumlah 1.681 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan jangka waktu pembayaran rata-rata 13 hari.

FKTP meliputi fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, Dokter praktik perorangan.

4. Biaya Manfaat Lebih Besar Daripada Iuran Manfaat Yang Dikeluarkan

Dari data pada tahun 2014 membuktikan bahwa iuran yang diterima sebesar Rp.40,7 triliun dan biaya manfaat sebesar Rp.46,65 triliun.

Hal tersebut merupakan fakta BPJS di lapangan dan sudah dipublikasikan di media cetak atau pun website resmi BPJS Kesehatan.

Karena BPJS Kesehatan ialah badan hukum didirikan bukan untuk meraup keuntungan semata tetapi berkontribusi dalam hal kesehatan masyarakat fakir miskin khususnya.

5. Jaminan Kesehatan Berkontribusi Terhadap Perekonomian Nasional

Dari data lapangan yang dihimpun dari Penelitian Pusat Data Bisnis Indonesia (PPDI) menerangkan sebagai berikut dari data tahun 2014:

  • Sumbangan Perekonomian dari JKN sebanyak Rp.18,6 triliun
  • Peningkatan Layanan Kesehatan Rp.4,4 triliun
  • Industri Farmasi Rp.1,7 triliun
  • Lapangan Kerja Sektor Kesehatan Rp.4,2 triliun
  • Pembangunan Rumah Sakit Rp.8,36 triliun

6. JKN Dari BPJS Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Fakta BPJS di lapangan membuktikan bahwa banyak masyarakat kurang mampu tertolong dengan program JKN dari BPJS yang rata –rata pekerja informal.

Dari data tahun 2014 menerangkan jumlah masyarakat yang membutuhkan JKN dan fasilitas pelayanan kesehatan berjumlah 9 juta jiwa kurang lebihnya.

7. Jaminan Dari Penyakit Yang Diderita Masyarakat

Dari fakta lapangan yang menerangkan bahwa BPJS menjamin kesehatan bukan hanya dari penderita penyakit ringan. Tetapi juga bagi penderita penyakit serius seperti jantung,kronis,kanker, hipertensi, hemophilia, diabetes dan lain sebagainya.

BPJS Kesehatan bernaung dibawah kementrian kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang sudah sepantasnya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Itulah 7 Fakta BPJS di Lapangan yang mungkin jarang orang tahu. Baca Juga: Ternyata Inilah 6 Sisi Negatif dari BPJS.