Fungsi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Yang Sangat Menguntungkan Bagi Pemegangnya

pengintahu.com – Fungsi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah keharusan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal atau informal. Jika anda adalah karyawan sebuah perusahaan maka akan didaftarkan oleh perusahaan dimanaanda bekerja. Oleh sebab itu penghasilan yang anda terima setiap bulan terdapat pemotongan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak sekali fasilitas yang bisa diperoleh dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas tambahan.

Fungsi kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua pemegang kartunya.

Jadi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan anda harus memiliki kartu BPJS agar bisa mendapatkan fasilitas didalamnya. Berikut penjelasan mengenai fungsi kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemegangnya

BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja, karena program-program dasar yang memberi jaminan bagi para pekerja. Selain itu juga ada fasilitas tambahan yang sangat menguntungkan.

Semua itu akan anda dapatkan jika anda menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan milik anda. Jadi fungsi kartu BPJS sangat banyak, berikut penjelasannya:

1. Untuk Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan yang diberikan kepada peserta yang memiliki kartu BPJS apabila mengalami kecelakaan dalam melakukan pekerjaan.

Iurannya sebesar 0,24%-1,74% sesuai dengan kelompok usaha, yang dibayar sepenuhnya oleh perusahaan.

JKK diberikan dalam bentuk kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja. Manfaatnya anda akan mendapat layanan kesehatan, santunan berupa uang dan program rehabilitasi. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan akan mendapat pendampingan pihak BPJS hingga pulih dan bisa kembali bekerja.

2. Untuk Melakukan Klaim JHT

Program JHT adalah program andalan BPJS Ketenagakerjaan, iurannya dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7% dari total gaji. Untuk melakukan klaim JHT anda harus menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan anda.

JHT bisa di klaim 10%, 30% dan 100% dengan ketentuan dan persyaratan masing-masing. Manfaat JHT adalah akumulasi dari iuran tiap bulan dan ditambah hasil pengembangannya, bisa di klaim 100% jika BPJS anda sudah non aktif.

3. Untuk Mendapatkan Diskon Atau Potongan Harga Dari Perusahaan Kemitraan BPJS

Fungsi lain dari kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mendapatkan fasilitas tambahan berupa diskon atau potongan harga. Namun manfaat ini sangat bergantung pada kebaikan masing-masing kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan anda. Setiap cabang beda jenis diskon atau potongan yang diterima berbeda. Potongan atau diskon diberikan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan kemitraan dengan BPJS.

4. Sebagai Jaminan Mendapatkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Pinjaman untuk uang muka pemilikan rumah adalah pinjaman yang diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kesulitan memiliki rumah. Dengan persyaratan tambahan yaitu termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jadi walau pun punya kartu BPJS Ketenagakerjaan kalau tidak termasuk MBR, peserta tidak akan mendapatkan pinjaman untuk membayar uang muka kredit perumahan.

5. Sebagai Jaminan Mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk tenaga kerja dibagi dua yaitu bersubsidi dan non subsidi. Perumahan bersubsidi harga diberikan sesuai ketentuan dari pemerintah, pembiayaannya bisa mencapai 99% dari harga rumah. Dengan begitu peminjam hanya perlu menyiapkan uang sebesar 1% sebagai DP.

Tingkat suku bunga yang harus dibayar adalah 5% sesuai ketentuan pemerintah. Sementara untuk perumahan non subsidi, pinjaman yang diberikan mencapai 95%, jadi peminjam harus membayar 5% sebagai DP perumahan. Dengan suku bunga lebih rendah yaitu hanya sebesar 3% saja.

Demikian pemaparan fungsi kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi para pemegangnya. Dengan melihat banyaknya fungsi kartu tersebut anda tentu harus menjaga kartu BPJS Ketenagakerjaan anda dengan baik. Dan bagi anda yang belum memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, atau dengan kata lain belum menjadi anggota BPJS segeralah mendaftarkan diri anda. Baca Juga: Cara Bayar BPJS di Indomaret Terbaru.