Inilah Manfaat dan Fungsi Kartu BPJS Pensiun

pengintahu.com – Manfaat dan Fungsi Kartu BPJS Pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan hari tua, kini BPJS hadir dengan program Jaminan pensiun. Program ini merupakan hasil pengembangan dan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua untuk pekerja.

Melalui program Jaminan pensiun ini diharap para pekerja yang memasuki masa pensiun akan menerima pengganti penghasilan yang dapat diambil setiap bulannya.

Manfaat dari jaminan pensiun dari BPJS ini sangat besar dan berlaku bagi peserta dan ahli warisnya. Pada ulasan kali ini kita akan membahas mengenai manfaat dan fungsi kartu BPJS pensiun.

Fungsi kartu BPJS Pensiun

Menurut yang dilansir dalam halaman BPJS ketenagakerjaan, ada beberapa fungsi dari jaminan pensiun, diantaranya

1. Jaminan Hari Tua

Fungsi dari kartu BPJS pensiun yang pertama adalah peserta dapat menggunakannya untuk menarik uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Untuk dapat menarik uang melalui jaminan pensiun ini, peserta diharuskan memenuhi masa iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan keikutsertaan program jaminan pensiun.

2. Mendapat Santunan Pensiun Karena Cacat

Pensiun Cacat merupakan uang tunai yang diberikan BPJS kepada peserta yang pensiun akibat mengalami cacat akibat kecelakaan dan tidak dapat bekerja kembali. Uang pensiun cacat ini diberikan hingga peserta dapat bekerja kembali atau meninggal dunia.

3. Mendapat Uang Pensiun Janda/Duda

Uang pensiun Janda/Duda akan diberikan oleh BPJS kepada Janda atau Duda yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sebagai ahli waris. Uang pensiun ini akan diberikan hingga ahli waris atau peserta menikah lagi atau meninggal dunia.

Adapun Syarat untuk dapat mencairkan jaminan uang pensiun Janda / Duda yaitu:

  • Peserta meninggal dunia sebelum keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan selama 15 tahun dengan memenuhi ketentuan keikutsertaan selama lebih dari 1 tahun dengan tingkat kepatuhan membayar sebesar 80%.
  • Peserta meninggal dunia saat memperoleh Pensiun Hari Tua.

4. Memberikan Uang Pensiun Untuk Anak

Fungsi kartu BPJS pensiun lainnya adalah dapat memberikan dana pensiun kepada anak yang didaftarkan sebagai ahli waris program jaminan pensiun. Dana pensiun ini dapat diambil hingga anak berusia 23 tahun atau telah bekerja maupun menikah. Dana pensiun anak ini berlaku ketika peserta meninggal sebelum masa pensiun dan memperoleh jaminan hari tua namun tidak memiliki ahli waris Janda/ Duda.

Baca Juga: Fungsi Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemegangnya

5. Memberikan Dana Pensiun Untuk Orang Tua

Peserta Jaminan pensiun yang masih lajang (tidak memiliki istri,suami atau anak) dapat mewariskan dana pensiun kepada orang tua yang terdaftar sebagai ahli waris BPJS ketenagakerjaan.

6. Dapat Digunakan Sebagai Modal Usaha Setelah Pensiun

Dana pensiun yang didapat dari perusahaan dan BPJS dapat digunakan sebagai modal usaha di hari tua. Dengan adanya jaminan pensiun dari BPJS ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan ketenangan secara finansial bagi pesertanya. Hal ini dikarenakan dengan dana pensiun yang didapat dapat digunakan untuk modal usaha dan mengembangkan bisnis.

Cara Melakukan Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat melakukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi peserta diantaranya:

  1. Form Jaminan Pensiun ( Formulir 7)
  2. Kartu BPJS Pensiun Asli
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  4. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Referensi Kerja/ Surat PHK/ Putusan PHI/ SK Direksi Asli dan fotokopi
  6. Buku Tabungan
  7. Fotocopy NPWP
  8. Foto Terbaru

Pencairan dana dapat dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun yang ditetapkan oleh BPJS. Untuk lama proses pencairan biasanya lima hari setelah proses pengajuan klaim. Itulah sedikit informasi mengenai fungsi kartu BPJS pensiun. Setelah mengetahui fungsi dan manfaat dari jaminan pensiun, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan masa pensiun dari sekarang, dengan demikian Anda dapat menikmati masa pensiun dengan Bahagia. Baca Juga: Cara Bayar BPJS Via Internet Banking BRI Terbaru.