Info Pendaftaran dan Cara Mengaktifkan BPJS Baru

pengintahu.com – Info Pendaftaran dan Cara Mengaktifkan BPJS Baru. Setelah daftar BPJS, apakah kartu dapat langsung digunakan? Jika BPJS langsung aktif, apakah bisa untuk berobat?

BPJS kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan warga Indonesia. Tugas utama BPJS kesehatan yaitu memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan membantu biaya medis atas sakit yang diderita oleh peserta BPJS.

Banyak sekali manfaat yang didapat dengan mengikuti program BPJS kesehatan. Tak heran jika banyak sekali warga Indonesia yang berminat dan sudah ikut menjadi peserta BPJS kesehatan ini.

Akan tetapi tidak sedikit juga hal – hal yang sering muncul dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya yaitu bagaimana cara menjadi peserta BPJS kesehatan? Apakah setelah kita selesai mendaftar, BPJS kita langsung aktif? Jika tidak, bagaimana cara mengaktifkan BPJS baru?

Memang salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum kartu BPJS anda bisa digunakan yaitu status kartu BPJS sudah dalam keadaan aktif. Karena jika tidak, kartu BPJS anda tidak akan bisa digunakan sampai kapan pun.

Oleh karena itu dengan adanya pertanyaan–pertanyaan tersebut, di sini akan dibahas mengenai prosedur pendaftaran dan cara mengaktifkan BPJS baru.

Baca Juga: Manfaat dan Kelebihan BPJS yang Jarang Diketahui

Prosedur Pendaftaran Calon Peserta BPJS Dan Mengaktifkan BPJS Baru

Prosedur pendaftaran BPJS pertama yang harus dilakukan calon peserta BPJS yaitu melakukan registrasi. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa persyaratan pendaftaran BPJS. Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan secara online di website resmi BPJS kesehatan.

Kemudian data calon peserta BPJS akan diinput dan peserta akan mendapatkan No. virtual account dan No. referensi untuk membayar iuran pertama.

Iuran pertama tersebut harus segera dibayar sebelum 14 hari terhitung sejak pendaftaran. Jika iuran tersebut tidak segera dibayar maka pendaftaran akan di cancel dan anda harus mulai pendaftaran lagi dari awal.

Jumlah iuran yang dibayarkan sesuai dengan fasilitas kelas yang dipilih ketika melakukan pendaftaran.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM sesuai bank yang telah ditunjuk BPJS (Bank BNI, BRI, Mandiri), atau anda juga bisa melakukan pembayaran di indomart dan alfamart.

Setelah 14 hari dan anda sudah melakukan pembayaran iuran pertama maka status BPJS anda akan aktif. Untuk melihat status keaktifan pun sangat mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Itulah prosedur pendaftaran dan cara mengaktifkan BPJS baru, sangat mudah bukan. Jadi kesimpulannya jika anda ingin menjadi peserta BPJS daftarlah dari sekarang. Jangan menunggu ketika anda sakit baru mengurus BPJS. Karena jika anda mengalami sakit dadakan, dapat dipastikan anda tidak akan bisa menggunakan jasa dari BPJS kesehatan.

Cara Cek Status Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status kartu BPJS yaitu melalui SMS gateway. BPJS kesehatan menyediakan fasilitas smsgateway untuk memudahkan para peserta mendapat informasi yang diperlukan seputar BPJS.

Untuk melakukan pengecekan status melalui smsgateway anda bisa mengetik NOKANOMOR KARTU BPJS KESEHATAN dan mengirimkannya ke nomor HP yang telah ditentukan BPJS.

Selain menggunakan sms gateway, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui callcenter BPJS kesehatan. Caranya pun cukup mudah, anda tinggal menghubungi callcenter BPJS di nomor 1500400 dan menanyakan perihal status keaktifan kartu BPJS anda.

Cara selanjutnya yaitu melalui fasilitas BPJS online. Anda bisa melakukan cek status keaktifan BPJS secara online dengan mengakses situs resmi BPJS kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. Nantinya anda akan diminta untuk memasukkan nomor kartu BPJS dan tanggal lahir anda untuk login. Selain mengecek status keaktifan, di situs ini juga anda bisa melihat informasi mengenai tunggakan iuran dan lain sebagainya.

Demikian informasi Pendaftaran dan Cara Mengaktifkan BPJS Baru. Baca juga: Cara Menghitung Tunggakan BPJS