Informasi Dan Manfaat BPJS Bayi Dalam Kandungan

pengintahu.com – Informasi Dan Manfaat BPJS Bayi Dalam Kandungan. Saat ini pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri ke BPJS untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS. Banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan dengan mengikuti layanan BPJS ini.

Layanan ini tidak hanya berlaku untuk orang dewasa, bahkan bayi yang masih ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan.

Sebagian orang mungkin bertanya, apakah penting mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS? Apa manfaat yang bisa diperoleh?

Dengan adanya pertanyaan tersebut maka di sini akan dibahas mengenai manfaat BPJS bayi dalam kandungan.

Manfaat Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan Ke BPJS

Mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS yaitu bertujuan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada saat bayi lahir. Selain mendapat perlindungan kesehatan, anda juga tidak perlu khawatir mengenai biaya yang harus dikeluarkan semisal bayi membutuhkan Neonatal IntensiveCare Unit (NICU).

Selain itu, apabila bayi terlahir dengan kondisi normal mungkin tidak akan menjadi masalah. Tapi jika bayi lahir dengan kondisi kurang normal seperti kelainan jantung dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, mungkin itu akan menjadi beban.

Biaya yang harus dikeluarkan pun pasti tidak sedikit jika hal ini terjadi. Nah untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, inilah pentingnya mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS.

Dalam hal ini setiap orang pasti mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Tapi bagi sebagian orang yang sudah mendaftar pasti mengerti betapa pentingnya dan manfaat BPJS bayi dalam kandungan.

Ketentuan Dan Syarat Mendaftarkan BPJS Bayi Dalam Kandungan

Apabila Anda berniat untuk mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan, sebelumnya ada beberapa ketentuan yang harus anda ketahui.

  1. Bayi yang akan didaftarkan merupakan bayi dari seorang ibu yang merupakan peserta BPJS mandiri atau PBPU (dibuktikan dengan membawa kartu BPJS).
  2. Adanya denyut nadi bayi yang ada di dalam kandungan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
  3. Data nama peserta BPJS untuk bayi yang masih di dalam kandungan menggunakan identitas ibu.
    Data nomor KK sesuai dengan nomor KK orang tua.
  4. Jenis kelamin harus sesuai dengan hasil pemeriksaan USG yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dokter.
  5. Biodata tanggal lahir diisi sesuai dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran BPJS.
  6. Kelas perawatan BPJS yang dipilih disamakan dengan kelas rawat ibunya.
  7. Identitas data bayi harus segera diubah maksimal 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

Itulah beberapa ketentuan yang harus anda ketahui.

Setelah itu anda harus melengkapi berkas-berkas berikut ini sebagai syarat wajib mendaftarkan bayi yang ada di dalam kandungan.

  1. KTP orang tua asli dan fotocopy.
  2. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotocopy.
  3. Kartu BPJS orang tua.
  4. Hasil USG (Masa Kandungan 7-8 bulan).
  5. Surat keterangan hamil dari bidan.

Setelah anda melengkapi semua berkas tersebut, anda bisa langsung menuju ke kantor BPJS terdekat dan melakukan pendaftaran.

Sampai saat ini pendaftaran BPJS untuk bayi yang masih di dalam kandungan harus secara langsung atau tidak bisa dilakukan secara online.

Untuk pembayaran iuran pertama harus dibayar paling lambat 30 hari terhitung sejak hari perkiraan bayi lahir (HPL). Setelah melakukan pembayaran pertama maka bayi tersebut sudah berhak menerima jaminan kesehatan dari BPJS.

Itulah informasi mengenai pendaftaran dan beberapa manfaat BPJS bayi dalam kandungan. Cukup mudah dan menguntungkan bukan? Segeralah daftarkan bayi anda ke BPJS sehingga nantinya biaya persalinan ibu dan calon bayi ditanggung oleh BPJS kesehatan. Baca Juga: Cara Mengganti Data BPJS Bayi yang Baru Lahir.