5 Syarat Pindah Domisili BPJS yang Harus Dipenuhi 2018

pengintahu.com – Syarat Pindah Domisili BPJS Kesehatan Terbaru. Selain cara menggunakan BPJS di Kota Lain, anda juga mesti tahu syarat mutasi BPJS Kesehatan, jika anda pindah alamat ke tempat lain, meskipun pindah domisili sementara. Saat alamat KIS berubah, seharusnya anda juga mengurusnya ke kantor BPJS terdekat. Termasuk juga saat mau pindah faskes BPJS, harus diproses juga supaya lancar tidak ditolak saat perawatan kesehatan. Anda bisa download formulir pindah faskes BPJS kesehatan atau urus secara online.

Saat peserta BPJS Kesehatan memutuskan untuk pindah alamat atau domisili, serta dilakukan perubahan KTP, sebaiknya peserta melakukan perubahan data kepesertaan. Hal ini dimaksudkan agar nantinya terdapat kecocokan antara data yang ada di KTP dengan yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peserta yang melakukan pindah domisili juga dapat mengganti fasilitas kesehatan yang terdekat dengan alamat KTP yang baru.

Seseorang yang melakukan pindah domisili biasanya data KTPnya akan berubah. Apabila data di KTP sudah berubah sementara data kartu BPJS masih data yang lama, maka dikhawatirkan akan terjadi penolakan.

Untuk itu sebaiknya Anda memenuhi syarat pindah domisili BPJS Kesehatan terbaru.

Para peserta BPJS yang akan pindah domisili sebenarnya bisa saja menggunakan kartu BPJS yang lama. Akan tetapi data pada KTP dan yang ada di kartu BPJS haruslah sama. Jika peserta tersebut ingin berobat ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yang tidak sesuai KTP, peserta tersebut harus memenuhi satu syarat.

Syaratnya yaitu harus membawa surat pengantar berkunjung dari kantor BPJS setempat.

Surat pengantar tersebut bisa didapatkan jika peserta datang dengan membawa surat domisili dari RT atau RW setempat. Tujuannya sendiri adalah agar tidak terjadi penolakan. Hal ini tentu akan sangat merepotkan.

Karena hal tersebut, jika Anda pindah domisili dan KTP juga berubah, maka sangat disarankan untuk segera mengubah data kepesertaan.

Syarat pindah domisili BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi bagi Anda yang membutuhkan pindah domisili antara lain sebagai berikut.

1. Membawa Dan Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Yang Asli

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat pindah domisili BPJS, yang pertama adalah Anda perlu membawa dan menunjukkan berkas-berkas. Untuk berkas yang utama adalah kartu peserta asli BPJS Kesehatan yang sebelumnya Anda miliki dan Anda gunakan.

2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Dan Foto Kopi

Setelah Anda menyiapkan kartu peserta BPJS Kesehatan asli yang lama, Anda perlu menyiapkan KTP milik Anda, yang asli dan fotokopian. Pastikan KTP Anda telah diperbaharui sesuai dengan alamat tinggal Anda yang baru. Nantinya Anda juga perlu membawa KTP ini dan menunjukkannya pada petugas.

3. Menyiapkan dan Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli Dan Foto Kopi

Selain menyiapkan dua hal sebelumnya, selanjutnya Anda perlu menyiapkan KK. Kartu Keluarga yang Anda siapkan dan bawa adalah KK dalam bentuk asli dan yang telah Anda foto kopi sebelumnya.

4. Persiapkan Surat Keterangan Pindah Domisili

Berkas lain yang perlu Anda lengkapi adalah surat keterangan pindah domisili. Surat keterangan atau surat pengantar ini bisa Anda dapatkan dari RT atau RW setempat. Pastikan jangan melupakan berkas yang satu ini saat Anda datang ke kantor BPJS Kesehatan.

5. Pastikan Sudah Melunasi Seluruh Tunggakan

Syarat pindah domisili BPJS yang lain adalah Anda perlu memastikan apakah Anda memiliki tunggakan pembayaran iuran bulanan. Jika masih ada tunggakan yang belum dilunasi, maka segera lunasi tunggakan tersebut agar Anda bisa segera memenuhi syarat-syarat untuk pindah domisili BPJS.

Itulah beberapa syarat pindah domisili BPJS yang perlu dipenuhi. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa saat Anda akan pindah domisili BPJS, maka Anda perlu menyiapkan beberapa berkas. Berkas-berkas tersebut antara lain kartu peserta BPJS asli, KTP asli dan foto kopi, KK asli dan fotokopi, serta surat keterangan pindah domisili. Selain itu, Anda juga perlu memastikan apakah Anda sudah melunasi tunggakan yang Anda punya. Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru.