Inilah Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2018 Terbaru Kelas 1, 2, dan 3

pengintahu.com – Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru kelas 1 2 3. Sebagai peserta asuransi dari BPJS Kesehatan, sudah sewajarnya kita tahu berapa sih besaran tarif bpjs kesehatan untuk Perusahaan, perorangan/mandiri, keluarga, dan seterusnya.

Untuk anda yang sudah lama menjadi peserta BPJS kesehatan dan sudah rutin membayar tagihan iuran BPJS tanpa menunggak, mungkin sudah hafal betul berapa besaran iuran BPJS kesehatan yang harus anda bayar per bulannya.

Namun, buat anda yang baru mau mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan mandiri perorangan, alias bayar iuran BPJS sendiri tanpa dibayari oleh pemerintah atau sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, mungkin anda ingin tahu tarif iuran BPJS kesehatan terbaru berdasarkan peraturan pemerintah yang paling baru.

Atau buat anda yang sudah pernah menjadi peserta BPJS kesehatan, lalu menunggak dan akhirnya berhenti dan tidak membayar lagi iuran BPJS kesehatan per bulannya, dan sekarang mau ikut lagi bergabung dalam program jaminan kesehatan dari BPJS, pengin tahu juga nih tarif BPJS kesehatan perorangan terbaru.

Tarif BPJS 2018 memang telah mengalami perubahan dari besaran tarif pada saat awal-awal diwajibkannya keikutsertaan dalam program BPJS.

Nah, pada kesempatan kali ini, pengintahu.com akan memberikan informasi berapa sih tarif BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan regulasi atau peraturan yang ada.

Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berdasarkan Kelas 1, 2, 3

Kebijakan pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional atau BPJS sudah semestinya diketahui dan dipahami oleh kita sebagai masyarakat Indonesia.

Pengintahu.com pun ingin membantu pemerintah dalam rangkan menyebarluaskan informasi kepada semua masyarakat dan warga Indonesia agar mengatahui informasi mengenai BPJS Kesehatan dan berita terbarunya.

Berbagai Regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai BPJS Kesehatan di antaranya ada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioal, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, disertai PP, Perpres, Peraturan Menteri, Surat Edaran dari BPJS kesehatan serta Peraturan BPJS Kesehatan.

Dari peruturan yang ada, kita diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya tidak lewat dari tanggal 10.

Jika anda menunggak iuran BPJS, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan, dan untuk melunasi tunggakan, anda bisa cek tagihan iuran BPJS kesehatan lewat BPJS Checking.

Setelah bayar tunggakan, kartu pun akan diaktifkan kembali.

Jika tidak punya uang, anda pun bisa mencicil tunggakan iuran BPJS kesehatan lewat tabungan yang diselenggarakan oleh BNI dan bank lain atau koperasi yang telah ditentukan.

Setelah menunggak berbulan-bulan, lalu anda mengaktifkan kembali kartu BPJS, dan kurang dari 45 hari setelah kartu aktif, anda rawat inap, maka anda akan dikenakan denda iuran BPJS kesehatan.

Nah, tanpa panjang lebar, berikut ini informasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta mandiri/peserta perseorangan/bukan penerima upah dan bukan PBI berdasarkan peraturan resmi:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Sebesar Rp80.000 per bulan per peserta

Kelas BPJS paling tinggi adalah kelas satu dengan fasilitas BPJS kelas 1 berupa ruangan yang cuma diisi 2 orang, berbeda dengan fasilitas BPJS kelas 2 dan kelas 3.

Besaran tarif BPJS kelas 1 ini telah mengacu kepada peraturan pemerintah terbaru yang menaikan tarif iuran BPJS sebelumnya, yaitu dari Rp59.500,- menjadi Rp80.000.

Besaran iuran BPJS kelas 1 tersebut di atas merupakan besaran per orang, bukan per keluarga.

Jika dalam satu keluarga ada 5 anggota keluarga yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan maka besaran tagihan iuran BPJS kesehatan per bulan yang harus dibayar sebesar Rp80.000 x 5 = Rp400.000.

Jika anda sampai menunggak iuran, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan dan anda tidak dapat menggunakan kartu BPJS untuk berobat.

Menunggak BPJS sampai 1 tahun, 2 tahun, bahkan 3 tahun dan 4 tahun, jika ingin mengaktifkan kembali jadi peserta BPJS, harus membayar tunggakan dulu.

Besaran tarif BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp51.000 per bulan per peserta

Kelas BPJS di bawahnya ada kelas 2 dengan tarif iuran BPJS per bulannya yang lebih murah, yaitu cuma Rp51.000 per orang per bulan.

Sebelum naik, tarif BPJS kelas 2 adalah sebesar Rp42.500.

Pada saat perawatan inap di rumah sakit peserta dapat naik kelas misalkan dari kelas 2 ke kelas 1 atau ke VIP, dan tentu saja ada biaya naik kelas dari kelas 2 ke kelas 1 atau dari kelas 2 ke VIP yang besarannya sebesar selisih antara biaya rumah sakit dikurangi dengan biaya yang ditanggung BPJS.

Jadi, biaya yang tidak ditanggung BPJS itulah yang harus dibayar atau harus nombok si pesertanya.

Besaran tarif iuran BPJS kelas 3 Rp25.500 per bulan per orang

Buat anda yang merasa berat untuk membayar iuran sebesar 80 ribu atau 51 ribu per bulan, anda bisa memilih untuk membayar iuran BPJS kelas 3 saja, dengan besara tarif BPJS terbaru masih sama dengan sebelumnya, 25.500 per orang per bulan.

Jika memang anda merasa tidak mampu, termasuk dalam golongan ekonomi lemah, anda bisa mengajukan untuk bikin BPJS gratis dari pemerintah dan masuk dalam program PBI.

Dengan menjadi Peserta PBI, anda tidak perlu membayar iuran BPJS karena iuran BPJS kesehatan telah dibayari oleh pemda/pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS kesehatan untuk keluarga sekali lagi dapat dihitung dengan rumus jumlah anggota keluarga terdaftar BPJS dikalikan dengan tarif iuran BPJS kesehatan per bulan.

Tarif di atas berlaku untuk tarif iuran BPJS kesehatan bukan penerima upah atau peserta mandiri atau peserta perseorangan.

Adapun iuran BPJS kesehatan perusahaan 2018 tetap mengikuti peraturan sebelumnya.

Itulah berita informasi singkat mengenai Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dari Kelas 1, 2, dan 3 yang harus anda tahu. Baca Juga: Berapa Lama Proses Pindah Faskes BPJS Kesehatan?