Syarat Dan Ketentuan Mengganti Data BPJS Bayi Baru Lahir

pengintahu.com – Syarat Dan Ketentuan Mengganti Data BPJS Bayi Baru Lahir.Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan baik tua ,muda, pria dan wanita bahkan bayi baru lahir juga berhak memperoleh layanan BPJS. Perlu kita ketahui bahwa kepersertaan BPJS terdapat 4 kategori yaitu Pekerja Penerima Upah Pekerja Buka Penerima Upah, Golongan Bukan Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran.

Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi PNS maupun Pegawai Swasta.

Untuk Bayi yang baru saja lahir sudah bisa memanfaatkan layanan BPJS tetapi dengan kepersertaan Ibunya.

Untuk mengganti data BPJS bayi baru lahir dengan nama baru terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Agar bayi yang baru lahir memiliki layanan BPJS Kesehatan sejak dini dengan nama baru.

Tahapan dalam mengganti data BPJS bayi baru lahir terdapat pilihan kategori PPU,PBPU,BP yang disebut sebagai BPJS Mandiri seperti yang dijelaskan diatas.

Ketentuan BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Berikut merupakan ketentuan yang harus anda perhatikan sebelum mengganti data BPJS bayi harus sudah terdaftar sejak dalam kandungan.

Layanan BPJS yang digunakan adalah kategori BPJS mandiri dengan pembayaran iuran saat bayi lahir dengan selamat dan batas waktu 30 hari. Sedangkan untuk kategori BPJS yang lain ketika bayi lahir sekaligus didaftarkan dengan batas waktu 3 x 24 jam ditanggung BPJS. Kepersertaan BPJS langsung aktif setelah iuran dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan.

Ketentuan Menurut BPJS Dalam Perundangan

Untuk lebih jelasnya dalam mengganti data BPJS bayi tertuang dalam peraturan BPJS Nomor 1 tahun 2015 pasal 8.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran biodata bayi mengikuti biodata Ibunya, kelas BPJS pun mengikuti kelas Ibunya. Batas waktu perubahan biodata bayi paling lambat 3 bulan setelah bayi dilahirkan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak terpenuhi maka kepersertaan bayi dinonaktifkan dan tidak mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS.

Persyaratan Mengganti Data BPJS Bayi Baru Lahir

Untuk melakukan perubahan data BPJS pada bayi yang baru lahir harus mendatangi kantor BPJS di sekitar dan belum tersedia layanan online. Berikut adalah persyaratan yang harus anda penuhi untuk perubahan data bayi.

  • Mengisi formulir perubahan data kepesertaan BPJS
  • Akte kelahiran bayi yang asli dan fotocopy
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) terbaru
  • Jika didaftarkan pada kategori PPU maka bayi harus anak ke 1,2, dan 3

Persyaratan Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)

Ini adalah persyaratan tambahan jika anda mendaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang harus dipenuhi untuk perubahan data. Syarat Pertama Surat keterangan dari perusahaan dalam bekerja,kedua SK terakhir PNS,dan ketiga Letger gaji terakhir.

Prosedural Perubahan Data Di Kantor BPJS

Jika persyaratan perubahan data sudah terpenuhi langkah selanjutnya mendatangi kantor cabang BPJS di kota anda. Berikut ini merupakan langkah prosedural jika berada di beberapa cabang kantor BPJS dengan keperluan tersebut.

Langkah Pertama

Yang dituju adalah bagian pendaftaran dan meminta nomor antrean dengan memberi tahu kepada petugas tentang keperluan mengganti data BPJS bayi.

Langkah Kedua

Pihak petugas akan memberikan nomor antrean dan formulir permohonan perubahan data yang harus anda isi dengan nomor BPJS bayi dan biodata anak anda.

Langkah Ketiga

Tukar nomor antrean anda kebagian keamanan atau security dan menunggu sebentar sebelum giliran dipanggil petugas.

Langkah Keempat

Setelah giliran anda dipanggil petugas dan beritahukan keperluan andan untuk mengganti data BPJS buah hati anda kepada petugas.

Langkah Kelima

Petugas BPJS akan menginput data berdasarkan akte kelahiran dan NIK, tidak perlu menunggu beberapa lama, setelah proses selesai akan dicetak berupa kartu BPJS bayi saat itu juga.

Demikian artikel singkat Syarat Dan Ketentuan Mengganti Data BPJS Bayi Baru Lahir. Baca Juga: Cara Mengganti Nama di Kartu BPJS Terbaru.