Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS, Ini Mekanismenya

pengintahu.com – Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3. Peserta BPJS Kesehatan terkadang pengin tahu biaya yang ditanggung oleh BPJS pada saat sakit, operasi caesar, rawat inap beberapa hari di rumah sakti, serta limit BPJS kelas 1 2 atau 3. Plafon BPJS memang banyak yang tidak tahu.

Seperti sudah banyak orang ketahui bahwa sebelum adanya BPJS, dulu orang lebih kenal dengan asuransi kesehatan. Di asuransi kesehatan ini sendiri biasanya diberlakukan batas maksimal atau limit yang dapat ditanggung oleh asuransi. Semenjak muncul BPJS, sebagian masyarakat banyak yang bertanya-tanya mengenai program BPJS.

Salah satu yang sering ditanyakan dan ingin diketahui orang-orang adalah mengenai biaya maksimal yang ditanggung BPJS. Mereka ingin tahu apakah BPJS ini dapat menanggung seluruh biaya pengobatan atau ada biaya maksimal yang ditanggung BPJS.

Kondisi penyakit tentu bermacam-macam dan lebih sering muncul tanpa terduga dan tanpa dikehendaki oleh penderitanya. Sebagian orang ada yang mengalami penyakit ringan sementara sebagian yang lain mungkin teah mengalami penyakit yang kronis.

Penyakit yang sudah kronis biasanya akan membutuhkan biaya yang sangat besar dan hal ini biasanya menjadi suatu hal yang dikhawatirkan para peserta BPJS.

Sebenarnya mekanisme mengenai biaya yang bisa ditanggung BPJS ini seperti apa, Anda bisa mengetahui penjelasannya lebih rinci dengan membacanya di bawah ini.

Informasi Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan JKN mengatur sistem tarif untuk pelayanan JKN-BPJS di rumah sakit.

Di sana dijelaskan bahwa tarif BPJS di rumah sakit menggunakan sistem INA-CBGs dengan sistem paket.

Lama perawatan seorang pasien di rawat inap dan obat-obat yang didapatkan tidak mempengaruhi sistem ini.

INA-CBGs sendiri merupakan suatu sistem untuk menentukan tarif standar.

Sistem ini digunakan rumah sakit untuk referensi biaya klaim ke pemerintah selaku pihak BPJS atas biaya pasien BPJS.

Tarif sistem paket ini biasanya akan ditentukan oleh beberapa hal berikut ini.

1. Kelas BPJS Yang Dipilih

Tarif sistem paket dipengaruhi salah satunya oleh kelas BPJS yang pasien pilih. Pasien tersebut menggunakan BPJS kelas 1, 2, atau 3. Tarif INA-BCGs untuk kelas 1 akan lebih besar jika dibandingkan dengan kelas 2 maupun kelas 3.

2. Jenis Rumah Sakit Untuk Berobat

Hal lain yang mempengaruhi adalah jenis rumah sakit yang dipilih untuk dilakukan pengobatan. Rumah sakit yang dipilih apakah rumah sakit kelas A, B, C, D, atau rumah sakit rujukan nasional. Tarif yang paling murah di antara jenis rumah sakit yang lainnya adalah rumah sakit kelas D meskipun diagnosa penyakitnya sama.

3. Wilayah Dari Fasilitas Kesehatan

Selain itu wilayah atau region dari fasilitas kesehatan yang dipilih juga turut berperan dalam menentukan besar kecilnya biaya dari INA-CBGs.

4. Jenis Perawatan

Maksud dari jenis perawatan di sini adalah apakah pasien mendapat pengobatan dengan rawat jalan atau diharuskan rawat inap. Namun ada satu diagnosa yang meskipun pengobatannya secara rawat jalan tetap bisa ditagohkan sebagai rawat inap. Diagnosa penyakit yang dimaksud adalah pasien yang terkena penyakit thalassemia.

5. Dignosa Penyakit Peserta BPJS

Penentu yang lain yaitu diagnosa penyakit dari pasien peserta BPJS. Diagnosa penyakit yang diderita oleh pasien ini sama dengan faktor yang lain dimana turut mempengaruhi tarif sistem paket atau INA-CBGs.

Dapat dikatakan bahwa tidak ada batasan biaya maksimal yang ditanggung BPJS.

BPJS ini berbeda dengan asuransi, meskipun biaya yang dibutuhkan hingga mencapai ratusan juta rupiah semuanya akan ditanggung oleh BPJS.

Biaya akan ditanggung BPJS apabila pasien melalui tahapan-tahapan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh BPJS.

Apabila pasien bukan merupakan pasien yang sedang gawat darurat, maka harus melalui fasilitas kesehatan dari tingkat satu terlebih dahulu.

Kiranya itu saja Inforamasi Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS Kesehatan, mudah-mudahan mencerahkan. Baca Juga: Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan.