Cara Menghitung Tunggakan BPJS Melalui Perhitungan Manual

pengintahu.com – Cara Menghitung Tunggakan BPJS. Peserta BPJS non PBI memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan. Besar iuran bulanan tersebut berbeda-beda tergantung dari kelas yang dipilih. Pada umumnya kelas 1 memerlukan biaya yang paling besar, kemudian diikuti dengan kelas dua dan terakhir kelas tiga.

Iuran tersebut harus dibayarkan paling tidak sampai dengan tanggal 10 tiap bulannya. Apabila peserta BPJS terlambat melakukan pembayaran sekalipun 1 bulan, maka kartu BPJSnya akan dinonaktifkan dan akan terkena tunggakan. Jika sudah begitu, Anda perlu mengetahui cara menghitung tunggakan BPJS.

Beberapa orang mungkin masih ada yang menganggap apabila menghentikan iuran bulanan maka akan berhenti dari kepesertaan BPJS. Anggapan tersebut adalah tidak benar sama sekali.

Apabila iuran bulanan tersebut tidak segera dibayar, maka tunggakannya justru akan semakin membesar. Selanjutnya kartu tersebut akan diblokir. Terlebih lagi sistem yang ada sekarang mengharuskan pembayaran iuran dilakukan dalam satu kali transaksi untuk seluruh anggota keluarga.

Hal ini tentu akan semakin memberatkan jika ada tunggakan dalam waktu yang lama. Karena pembayaran tunggakan tersebut nantinya harus dilakukan sekaligus bagi seluruh anggota keluarga yang ada.

Jika Anda terlambat membayar selama satu atau bulan mungkin belum terlalu berat. Namun jika tunggakan tersebut terus dibiarkan hingga 1 tahun bahkan 2 tahun tentu akan cukup memberatkan.

Hal ini karena tunggakan tersebut tentu akan semakin besar dan Anda pun tetap harus membayarnya. Sebelum Anda membayar tunggakan tersebut, Anda bisa mencari tahu jumlah tunggakan yang semestinya dibayar dengan menghitungnya sendiri.

Cara Menghitung Tunggakan BPJS Secara Manual

Jika Anda ingin mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tunggakan kartu BPJS Anda, Anda bisa menghitungnya sendiri. Caranya adalah dengan menghitung iuran per bulan ditambah dengan iuran BPJS bulan terakhir, maksimal 13 bulan, meskipun telat bayar 2 3 tahun.

Ketentuan besar denda untuk peserta yang terlambat membayar sebesar 2% dari besar iuran per bulannya tidak berlaku lagi.

Jika Hasil perhitungan yang Anda lakukan akan berbeda dengan jumlah tagihan yang tertera, misalkan saja jumlah tagihan tersebut akan lebih besar dari perhitungan Anda, maka Anda tidak perlu khawatir karena sisa kelebihan biaya yang Anda bayarkan nantinya akan dikompensasikan untuk pembayaran bulan berikutnya.

Tujuannya adalah agar peserta BPJS tidak kembali menunggak iuran bulanan. Peserta BPJS kemudian bisa kembali membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar terhindar dari denda.

Sementara jika Anda ingin mengetahui besar biaya iuran yang dikompensasikan ke bulan berikutnya caranya sangat mudah. Anda cukup melakukan pengurang pada jumlah tagihan yang tertera dengan jumlah perhitungan yang telah Anda dapat.

Cara menghitung tunggakan BPJS di atas bisa digunakan untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus Anda bayarkan.

Anda cukup menghitung iuran per bulan sesuai kelas yang Anda pilih tanpa ditambahkan dengan denda sebesar 2% dari biaya iuran bulanan Anda.

Akan tetapi, Anda harus menambahkan satu bulan iuran untuk menambahkan iuran bulan bersangkutan.

Misalkan sekarang bulan April, Anda sudah menunggak iuran BPJS dari Desember. Berarti jumlah tunggakan Anda ada 4 bulan (Desember, Januari, Februari, Maret), ditambah satu bulan berkenaan (April), total 5 bulan.

Besaran tunggakan yang harus dibayar = 5 bulan x tarif iuran per bulan sesuai kelasnya.

Jika Anda sudah mengetahui jumlah tunggakan yang cukup besar tersebut, sebaiknya Anda tidak mengulang untuk melakukan pembayaran dengan telat. Harapannya adalah Anda bisa membayar iuran bulanan sesegera mungkin dan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Dengan membayar tepat waktu tentu tidak akan membawa kerugian. Sebaliknya jika Anda membayar tidak tepat waktu, maka bisa dipastikan Anda akan mendapatkan tagihan yang berlipat-lipat besarnya. Baca Juga: Alasan Mengapa Ada Biaya Pindah Kelas BPJS Kesehatan.