Jenis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang Harus Anda Tahu

pengintahu.com – Jenis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan yang dibentuk untuk melaksanakan program berupa jaminan sosial. Jaminan yang tersedia ditujukan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik individu yang membutuhkan biaya yang besar.

Dengan kata lain, jika seseorang mengalami kecelakaan kerja atau perawatan, sedangkan dirinya tidak mempunyai dana yang cukup, dapat menggunakan layanan kartu BPJS yang telah didaftarkan untuk menutupi kekurangan biayanya.

Terdapat 2 jenis BPJS yang wajib digunakan oleh Seluruh Warga Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BPJS ini memiliki macam-macam jenis Kartu BPJS sendiri yang sangat berguna bagi anda.

Berikut akan diulas lebih lanjut fungsi kartu tersebut pada macam-macam jenis Kartu BPJS.

A. Jenis Kartu BPJS Kesehatan

Sesuai dengan namanya, Kartu BPJS kesehatan melayani jaminan kesehatan masyarakat secara luas dan menyeluruh. Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:

1. Kategori Mandiri Atau Individu

BPJS jenis ini diperuntukkan bagi kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja bukan karyawan diwajibkan mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sesuai dengan data yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK).

2. Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jenis BPJS Pekerja Penerima Upah dikhususkan bagi para karyawan perusahaan, baik perusahaan negeri maupun swasta. Proses pendaftaran tidak bisa dilakukan sendiri, dan harus didaftarkan oleh perwakilan perusahaan. Mendaftarkan seluruh karyawannya pada kepesertaan BPJS adalah kewajiban perusahaan.

3. Kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Kategori ini hanya boleh ditempati bagi warga yang kurang mampu menurut data kependudukan yang telah disurvei. Iuran per bulan dibayarkan sepenuhnya dari pemerintah, sehingga peserta tidak perlu repot-repot melunasi iuran sendiri.

B. Jenis Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kartu-kartu BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada masyarakat yang sudah bekerja dan memerlukan asuransi dalam pekerjaannya.

Macam-macam jenis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dibagi sesuai dengan program Jamsostek sebelumnya, yakni:

1. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan seputar jaminan kerja.

JKK menyediakan perawatan dan pengobatan untuk seseorang yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan berupa uang diberikan untuk biaya pengangkutan pekerja akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, santunan juga disalurkan JKK untuk pekerja yang cacat atau kematian akibat aktivitas pekerjaan beserta biaya pemakamannya. Demikian seseorang yang sedang dalam masa STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja), juga mendapatkan santunan ini.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan ini melayani masyarakat yang mendaftar dengan sistem penahapan kepesertaan. Manfaat yang diperoleh adalah peserta yang mengikuti program ini mendapatkan uang tunai yang nilainya sebesar nilai akumulasi iuran dijumlah dengan nilai hasil pengembangannya yang dicairkan sekaligus.

Syarat pencairan dana ini adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

3. Jaminan Pensiunan

Tujuan dari program jaminan sosial ini adalah menjaga keberlangsungan hidup yang layak bagi peserta dengan memberikan sejumlah dana kepada peserta program yang telah memasuki usia pensiun.

Selain usia pensiun, peserta yang mengalami cacat total tetap atau pihak ahli waris dari peserta yang meninggal dunia pada tiap bulannya juga mendapatkan jaminan pensiunan ini.

4. Jaminan Kematian

Satu lagi jaminan ketenagakerjaan yang dapat diperoleh. Dengan jaminan kematian, uang tunai dengan jumlah yang besar diserahkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Santunan yang diberikan bermacam-macam dengan nilai nominal dana yang relatif besar, salah satunya untuk biaya santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

Melihat ulasan diatas, kita akan tahu betapa pentingnya Kartu BPJS bagi masyarakat. Mereka yang belum memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, dapat terbantu hanya dengan menggunakan Kartu BPJS yang telah didaftarkan. Kartu BPJS terbagi menjadi Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang masing-masing memiliki fungsi dan nilai jaminan yang berbeda-beda. Baca Juga: Cara Bayar BPJS Lewat Indomaret yang Paling Mudah.