Macam-macam Jenis Kartu BPJS yang Perlu Anda Ketahui

pengintahu.com – Macam-macam Jenis Kartu BPJS. Apakah anda sudah mengetahui apa itu BPJS? Ada berapa macam-macam jenis kartu BPJS? Berikut ini sedikit penjelasan mengenai jenis BPJS dan peranannya di dalam perusahaan.

Singkatan dari BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Yaitu badan usaha milik Negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Badan penyelenggaraan jaminan sosial atau BPJS merupakan lembaga yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Adapun tingkatan dalam mengikuti program BPJS. Setiap tingkatan akan berbeda baik dari segi fasilitas maupun jumlah pembayaran.

Setelah anda melakukan pendaftaran BPJS tentu anda akan mendapatkan kartu dengan berbagai macam dan jenis kartu BPJS.

Berikut Kami Berikan Macam-macam Jenis Kartu BPJS

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Macam-macam jenis kartu BPJS yang pertama adalah kartu BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi dan penyelenggaraannya.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini adalah jika ada pekerja atau karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan mengalami kecelakaan, mulai dari ke kantor atau pabrik dan pulang ke rumah mengalami kecelakaan, dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.

Lalu BPJS ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta atau karyawan itu sendiri. Tarif iuran pekerja BPJS ketenagakerjaan berbentuk dalam jaminan antara lain sebagai berikut:

  • Jaminan hari tua (JHT), untuk mengikuti program jaminan hari tua setiap bulannya anda harus membayar sebesar 5,7% dari gaji perbulan,2% dipotong dari gaji anda dan 3,7% dibayar oleh perusahaan.
  • Jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dihitung dengan tingkat resiko lingkungan kerja, dengan rincian tingkat resiko terendah 0,54% dari gaji perbulan, tingkat resiko sedang 0,89% dari gaji perbulan, tingkat resiko tertinggi 1,27% dari gaji perbulan.
  • Jaminan pensiun (JP), iuran bulanan untuk program jaminan pensiun adalah sebesar 3% dari gaji perbulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja, 1% di potong dari gaji pekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai yang akan diberikan oleh ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program jaminan kematian sebesar 0,30%. Dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp. 21.000.000, terdiri dari Rp. 14.200.000 santunan kematian, dan Rp. 2.000.000 buat biaya pemakaman, dan santunan berkala Rp 200.000 setiap bulannya ( paling lama 24 bulan ).

Kehadiran BPJS ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan pekerja meningkat setelah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat jangka panjang.

2. Kartu BPJS Kesehatan

Macam-macam jenis kartu BPJS yang kedua adalah kartu BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan adalah jaminan yang berupa perlindungan kesehatan, supaya peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan oleh kepada setiap orang yang telah sudah membayar iurannya dibayar oleh pemerintah.

Terkait tarif iuran jaminan BPJS kesehatan antara lain sebagai berikut:

#Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1

Tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah berkisar 80.000 perbulan. dari segi fasilitas peserta bpjs kesehatan kelas 1 akan mendapatkan fasilitas terbaik

#Tarif BPJS Kesehatan Kelas 2

Tarif BPJS kesehatan kelas 2 adalah berkisar 51.000 perbulan. lalu fasilitas yang didapat oleh peserta BPJS kelas 2 ini adalah satu tingkat dibawah peserta bpjs kelas 1.

#Tarif BPJS kesehatan kelas 3

Tarif BPJS kesehatan kelas 3 wajib membayar iuran sebesar 25.500 perbulan. Fasilitas kesehatan yang diterima oleh kelas ini yaitu kamar inap dengan ruangan yang terdiri dari 4 sampai 6 kamar tidur.

Nah, itu tadi informasi Macam-macam Jenis Kartu BPJS dari pengintahu.com.  Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Anak.